PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Pasal 40
BAB 9 — PENYELESAIAN PELANGGARAN PEMILU
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memberikan rekomendasi terhadap temuan atau laporan yang diduga sebagai pelanggaran administrasi Pemilu. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri melaporkan hasil kajian yang berisi rekomendasi dan berkas kajian dugaan pelanggaran administrasi Pemilu kepada Bawaslu untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU. (3) Penyampaian rekomendasi dan berkas kajian dugaan pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan berkas pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran.
