PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Pasal 39
BAB 9 — PENYELESAIAN PELANGGARAN PEMILU
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima setiap laporan dan menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu di luar negeri. (2) Laporan pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif dan memerlukan tindakan hukum segera, Pengawas Pemilu Luar Negeri dapat menyelesaikannya di tempat terjadinya pelanggaran. (3) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan kajian terhadap setiap laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
