PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Pasal 38
BAB 9 — PENYELESAIAN PELANGGARAN PEMILU
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menyusun laporan hasil pengawasan pemilu di luar negeri sesuai dengan wilayah kerjanya (2) Laporan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bawaslu paling lama 3 (tiga) hari setelah waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara di Pengawas Pemilu Luar Negeri.
