PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Pasal 37
BAB 8 — PENGAWASAN REKAPITULASI PEMUNGUTAN SUARA
(1) Panwaslu LN memastikan PPLN telah mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara dengan cara yang lazim dan telah dilakukan paling lama 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (2) Panwaslu LN memastikan PPLN menyampaikan dan memberikan formulir pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih.
