Pasal 25
BAB 7 — PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Panwaslu LN memastikan agar pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan dalam rentang waktu yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan, serta pada hari dan pemungutan suara yang telah ditetapkan oleh KPU. (2) Panwaslu LN mencegah agar saksi yang hadir pada pelaksanaan rapat pemungutan suara mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan simbol/gambar Partai Politik. (3) Panwaslu LN memastikan agar setiap saksi yang hadir adalah yang membawa surat tugas atau mandat dari Pasangan Calon atau Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye. (4) Panwaslu LN memastikan setiap penundaan rapat disertai dengan alasan yang sah dan layak. (5) Panwaslu LN memastikan saksi yang hadir berhak menerima: a. salinan DPTLN; b. salinan DPTbLN; c. salinan DPKLN; d. salinan DPKTbLN; e. salinan berita acara; f. salinan sertifikat dan lampiran hasil pemungutan dan penghitungan suara; dan g. salinan catatan kejadian khusus dan keberatan saksi. (6) Panwaslu LN memastikan Pasangan Calon yang tidak menghadirkan saksi tetap dapat meminta berbagai salinan yang memang merupakan hak pasangan calon.
