PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Pasal 24
BAB 7 — PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Dalam melakukan pengawasan Persiapan Pemungutan Suara, Panwaslu LN melaksanakan kegiatan untuk: a. memeriksa TPSLN dan mengecek perlengkapannya; b. mengecek salinan DPTLN, DPTbLN, DPKLN dan daftar Pasangan Calon di tempat yang sudah ditentukan; c. memastikan penempatan kotak suara beserta kelengkapan administrasinya sesuai dengan penempatannya; dan
d. memastikan PPLN menyiapkan tempat duduk untuk pemilih, saksi dan Pengawas Pemilu.
