PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Pasal 23
BAB 7 — PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Panwaslu LN mengingatkan kepada KPPSLN agar pembuatan dan tata ruangan TPSLN sesuai dengan design yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum. (2) Panwaslu LN wajib melarang pembuatan TPSLN di dalam ruangan tempat ibadah.
