PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Pasal 22
BAB 7 — PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Panwaslu LN melakukan koordinasi dengan KPPSLN agar TPSLN dibuat dalam wilayah kerja Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (2) Dalam hal TPSLN dibuat di luar wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu LN meminta konfirmasi kepada KPPSL terkait dengan perizinan dari pemerintah atau negara setempat.
