PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Pasal 21
BAB 7 — PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Panwaslu LN melakukan koordinasi dengan KPPSLN agar dalam pemilihan lokasi dan pembuatan TPSLN dilakukan di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, dan menjamin setiap pemilih dapat
memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. (2) Panwaslu LN mengingatkan kepada KPPSLN agar pembuatan TPSLN telah selesai dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (3) Panwaslu LN dapat melibatkan dan bekerjasama dengan Warga Negara INDONESIA untuk membantu KPPSLN membangun TPSLN.
