Pasal 26
BAB 7 — PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Panwaslu LN memastikan KPPSLN melakukan prosedur pemungutan suara sebagai berikut: a. memastikan pengucapan janji petugas KPPSLN;
b. membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja secara tertib dan teratur, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan serta memeriksa sampul yang berisi surat suara masih dalam keadaan disegel; c. memperlihatkan kepada Pemilih dan Saksi yang hadir bahwa kotak suara benar-benar telah kosong, menutup kembali, mengunci kotak suara dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan; d. memperlihatkan kepada Pemilih dan Saksi yang hadir bahwa sampul yang berisi Surat Suara masih dalam keadaan disegel; dan e. menghitung dan memeriksa keadaan seluruh Surat Suara termasuk Surat Suara cadangan sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam salinan DPTLN pada tiap TPSLN, serta menandatangani Surat Suara yang akan digunakan.
