PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Pasal 14
BAB 5 — PENGAWASAN DISTRIBUSI DAN LOGISTIK PEMILU
Ketentuan terkait logistik Pemilu dan pendistribusiannya di luar negeri selain yang diatur dalam Peraturan Badan ini mengacu pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan Pemilu.
