PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Pasal 13
BAB 5 — PENGAWASAN DISTRIBUSI DAN LOGISTIK PEMILU
Dalam Pengawasan Logistik Pemilu dan Pendistribusiannya di Luar Negeri Panwaslu LN mengawasi: a. ketepatan waktu penerimaan dan pengembalian surat suara; b. ketepatan sasaran; c. ketepatan jumlah pemilih; dan d. memastikan keamanan penyimpanan, pengiriman, dan pendistribusian.
