PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Pasal 15
BAB 6 — MASA TENANG
Pengawasan pada masa tenang di luar negeri meliputi: a. pencegahan penyalahgunaan penggunaan fasilitas negara; b. pencegahan adanya pembagian uang dan/atau barang pada masa tenang; c. adanya potensi keberpihakan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta pegawai negeri lainnya yang bertugas di luar negeri yang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan Calon dan Pasangan Calon DPR yang menjadi peserta Pemilu sesudah masa kampanye; dan d. adanya tindakan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri yang bertugas di luar negeri yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
