Pasal 10
BAB 4 — PENGAWASAN KAMPANYE
(1) Panwaslu LN mendapatkan informasi mengenai pelaksana kampanye dan anggota tim Kampanye yang akan melaksanakan Kampanye Pemilu di luar negeri dari KPU. (2) Panwaslu LN melakukan monitoring terhadap proses penyebarluasan materi kampanye Pasangan Calon melalui berbagai metode Kampanye yang digunakan oleh Pelaksana Kampanye.
(3) Panwaslu LN mencegah dan melakukan penindakan terhadap adanya aktivitas Kampanye yang dilakukan pada masa tenang yang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (4) Panwaslu LN mencegah dan melakukan penindakan, jika pelaksana Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye melakukan hal yang dilarang meliputi kegiatan: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain; d. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat; e. mengganggu ketertiban umum; f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Pasangan Calon yang lain; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pasangan Calon; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; i. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Pasangan Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Pasangan Calon yang bersangkutan; dan j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye. (5) Panwaslu LN mencegah pelaksana Kampanye mengikutsertakan dan memastikan tidak terlibat sebagai pelaksana Kampanye yang meliputi:
a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank INDONESIA; d. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; e. pegawai negeri sipil; f. anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan g. warga negara INDONESIA yang tidak memiliki hak memilih. (6) Panwaslu LN memastikan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD yang mejadi Calon Peserta Pemilu yang mengikuti kampanye di luar negeri harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan b. menjalani cuti Kampanye. (7) Panwaslu LN menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan Kampanye di luar negeri yang dilakukan oleh PPLN, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye. (8) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye, Panwaslu LN menyampaikan laporan kepada Bawaslu. (9) Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye sengaja melakukan atau lalai dalam
pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di luar negeri dikenai tindakan hukum sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
