PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Pasal 11
BAB 4 — PENGAWASAN KAMPANYE
(1) Pelaksanaan kampanye melalui pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye yang dilakukan melalui media massa cetak, online, elektronik dan lembaga penyiaran lainnya di luar negeri harus diawasi pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Materi kampanye melalui pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye yang dilakukan melalui media massa cetak, online, elektronik, dan lembaga penyiaran lainnya di luar negeri materi kampanye harus mematuhi tata cara yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Pemilu dan tidak melanggar larangan kampanye.
