PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Pasal 9
BAB 4 — PENGAWASAN KAMPANYE
Pengawasan pelaksanaan kampanye di luar negeri meliputi: a. kepatuhan terhadap jadwal Kampanye; b. kepatuhan pasangan calon dan calon anggota DPR pada aturan materi Kampanye yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kepatuhan pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan; d. kepatuhan penyelenggara Pemilu terhadap pelaksanaan Kampanye; dan e. kepatuhan pada aturan dalam pelaksanaan Kampanye.
