PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, ...
Pasal 3
Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh: a. Badan Pengawas Pemilihan Umum; b. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi; c. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; d. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; e. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa; f. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri; g. Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum; h. Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi; i. Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; dan j. Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
