PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, ...
Pasal 4
(1) Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. jenis dan format naskah dinas; c. penyusunan naskah dinas; d. pengurusan naskah dinas korespondensi; e. penggunaan logo dan cap dinas; f. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas; dan g. penutup. (2) Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
