PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, ...
Pasal 2
Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- Tata Naskah Dinas untuk pelaksanaan tugas, wewenang serta kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri; dan
- Tata Naskah Dinas untuk pemberian dukungan administratif dan teknis operasional oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
