Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyerahan dokumen persyaratan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dari KPU Provinsi/KIP Aceh kepada KPU. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap KPU Provinsi/KIP Aceh dalam proses: a. penerimaan dokumen persyaratan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD yang berupa surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar nama pendukung dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan; b. Penelitian Administrasi terhadap kesesuaian antara daftar nama pendukung dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. pengambilan sampel dukungan sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah dukungan di setiap daerah kabupaten/kota hasil Penelitian Administrasi pada daerah provinsi yang bersangkutan. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam proses:
a. penerimaan dokumen hasil Penelitian Administrasi yang disampaikan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- daftar nama dan identitas pendukung, jumlah sampel dan nama sampel pendukung melalui SIPPP; dan
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan. b. Penelitian Administrasi terhadap kesesuaian antara sampel dukungan dengan daftar nama dan alamat pendukung dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan c. Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dengan mendatangi alamat tempat tinggal sampel pendukung.
