Pasal 7
BAB 3 — PENGAWASAN PERSYARATAN DUKUNGAN CALON
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan persyaratan dukungan calon dengan memastikan: a. ketepatan waktu penyerahan persyaratan dukungan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh; b. persyaratan dukungan minimal Pemilih di daerah pemilihan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- daerah provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;
- daerah provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima
juta) orang wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih; 3. daerah provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih; 4. daerah provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih; dan 5. daerah provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih; c. dukungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1 tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan; d. persyaratan daftar dukungan dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektonik atau Surat Keterangan setiap pendukung; e. dukungan diberikan oleh 1 (satu) orang Pemilih kepada 1 (satu) orang calon peserta Pemilu anggota DPD; dan f. calon peserta Pemilu anggota DPD tidak melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan dalam pemenuhan persyaratan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dan pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.
