Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan terhadap: a. jumlah kursi anggota DPD untuk setiap daerah provinsi berjumlah 4 (empat) kursi; b. dukungan pemilih perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilu; dan c. Verifikasi Faktual terhadap dukungan Pemilih yang telah dinyatakan memenuhi syarat di setiap daerah kabupaten/kota. (2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu memastikan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD mempunyai hak, kesempatan, serta perlakuan yang adil dan setara dalam penyerahan syarat dukungan dan pencalonan.
