Pasal 33
BAB 9 — PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penyusunan DCT dengan memastikan: a. KPU MENETAPKAN bakal calon anggota DPD berdasarkan DCS anggota DPD yang telah mendapat masukan dan/atau tanggapan masyarakat dan telah diklarifikasi kebenarannya serta menyusun dalam DCT untuk setiap daerah pemilihan; b. DCT disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi dengan foto calon anggota DPD; c. DCT ditetapkan dalam rapat pleno; d. penyusunan DCT dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari; e. penetapan DCT dilaksanakan pada hari terakhir penyusunan DCT; f. KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan DCT anggota DPD yang telah ditetapkan kepada publik; g. pengumuman DCT anggota DPD dilakukan pada:
- paling sedikit 1 (satu) media massa cetak nasional dan media massa elektronik nasional oleh KPU;
- paling sedikit 1 (satu) media massa cetak lokal dan media massa elektronik lokal oleh KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
- laman, kantor, atau sarana pengumuman lain yang mudah dibaca dan dijangkau masyarakat oleh KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
h. pengumuman DCT anggota DPD yang telah ditetapkan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan DCT anggota DPD.
