Pasal 34
BAB 9 — PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pengawas Pemilu memastikan: a. KPU menyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dicantumkan dalam DCT anggota DPD jika terdapat bakal calon anggota DPD yang meninggal dunia atau terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum DCT anggota DPD ditetapkan; b. KPU menyatakan tidak memenuhi syarat dan mencoret nama bakal calon dari DCT jika terdapat bakal calon anggota DPD yang meninggal dunia atau terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setelah DCT anggota DPD ditetapkan dengan cara:
- mencoret calon yang bersangkutan dalam DCT;
- menyusun berita acara; dan
- MENETAPKAN perubahan keputusan penetapan DCT anggota DPD; dan c. pencoretan nama calon dalam Keputusan tidak mengubah susunan nomor urut calon dalam DCT.
