PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan...
Pasal 31
BAB 9 — PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penyusunan DCS dengan memastikan: a. KPU MENETAPKAN nama bakal calon anggota DPD yang telah memenuhi syarat dan menyusun dalam DCS untuk setiap daerah pemilihan; b. DCS disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi pas foto terbaru bakal calon anggota DPD;
c. DCS yang telah disusun ditetapkan dalam rapat pleno dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU; d. KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan DCS anggota DPD yang telah ditetapkan kepada publik untuk mendapatkan masukan dan/atau tanggapan masyarakat; e. pengumuman DCS anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan pada:
- paling sedikit 1 (satu) media massa cetak nasional dan media massa elektronik nasional oleh KPU;
- paling sedikit 1 (satu) media massa cetak lokal dan media massa elektronik lokal oleh KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
- laman, kantor, atau sarana pengumuman lain yang mudah dibaca dan dijangkau masyarakat oleh KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh; f. penyusunan, penetapan, dan pengumuman DCS anggota DPD dilakukan paling lama 3 (tiga) hari; g. masyarakat dapat memberikan masukan dan/atau tanggapan terhadap bakal calon anggota DPD sebagaimana tercantum dalam DCS; h. masukan dan/atau tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti pendukung lainnya; i. masukan dan/atau tanggapan masyarakat disampaikan kepada KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak DCS anggota DPD diumumkan; j. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada bakal calon anggota DPD atas masukan dan/atau tanggapan masyarakat paling lama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya masa penyampaian masukan dan/atau tanggapan masyarakat; dan k. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya masa klarifikasi.
