Pasal 30
BAB 8 — PENGAWASAN VERIFIKASI PERSYARATAN
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pengawas Pemilu memastikan: a. KPU melaksanakan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual kelengkapan dan kebenaran dokumen perbaikan bakal calon anggota DPD dengan meneliti naskah asli elektronik dokumen perbaikan yang telah diunggah ke dalam Silon; b. KPU memasukkan hasil Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual ke dalam Silon; c. KPU Provinsi/KIP Aceh membantu pelaksanaan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual dengan cara:
meneliti naskah asli dokumen perbaikan yang telah diserahkan pada masa perbaikan;
melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika terdapat keraguan terhadap dokumen perbaikan, dan menuangkan hasil klarifikasi tersebut ke dalam berita acara hasil klarifikasi;
menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen perbaikan;
mengunggah berita acara yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh ke dalam Silon; dan
menyampaikan berita acara kepada bakal calon anggota DPD paling lama 2 (dua) hari setelah berakhirnya masa verifikasi administrasi; d. Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual kelengkapan dan kebenaran dokumen perbaikan dilakukan paling lama 9 (sembilan) hari setelah berakhirnya masa verifikasi hasil perbaikan syarat dukungan; dan e. KPU Provinsi/KIP Aceh menyatakan bakal calon anggota DPD yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD jika pada saat berakhirnya masa Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual kelengkapan hasil perbaikan, masih terdapat dokumen yang tidak lengkap atau tidak benar.
