PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan...
Pasal 29
BAB 8 — PENGAWASAN VERIFIKASI PERSYARATAN
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual dokumen perbaikan dengan memastikan:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh menerima dokumen perbaikan bakal calon anggota DPD paling lama 4 (empat) hari; b. jadwal pendaftaran bakal calon Peserta Pemilu anggota DPD dilakukan pada:
- hari pertama dan hari kedua dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan
- hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat; c. KPU Provinsi/KIP Aceh tidak menerima dokumen perbaikan persyaratan bakal calon dan syarat bakal calon jika telah melewati tenggat waktu pendaftaran; d. bakal calon anggota DPD diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan administrasi paling lama 4 (empat) hari pada masa perbaikan; dan e. dokumen yang dapat diperbaiki dan/atau dilengkapi untuk memenuhi persyaratan administrasi hanya pada jenis dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau tidak lengkap.
