PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan...
Pasal 28
BAB 8 — PENGAWASAN VERIFIKASI PERSYARATAN
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual dokumen pendaftaran dengan memastikan:
a. KPU melaksanakan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran bakal calon anggota DPD dengan meneliti naskah asli elektronik dokumen pendaftaran yang telah diunggah ke dalam Silon; b. KPU memasukkan hasil Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual ke dalam Silon; c. KPU Provinsi/KIP Aceh membantu pelaksanaan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual dengan cara:
- meneliti naskah asli dokumen pendaftaran yang telah diserahkan pada masa pendaftaran;
- melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika terdapat keraguan terhadap dokumen pendaftaran, dan menuangkan hasil klarifikasi tersebut ke dalam berita acara hasil klarifikasi;
- menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi dan kebenaran dokumen hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU;
- mengunggah berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh ke dalam Silon; dan
- menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada bakal calon anggota DPD paling lama 2 (dua) hari setelah berakhirnya masa verifikasi administrasi. d. Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya masa pendaftaran.
