PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan...
Pasal 27
BAB 7 — PENGAWASAN PENDAFTARAN CALON
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pengawas Pemilu memastikan KPU Provinsi/KIP Aceh: a. menyiapkan buku pendaftaran yang memuat informasi:
- nama bakal calon;
- hari, tanggal, dan waktu pendaftaran; dan
- nama, alamat tempat tinggal, nomor telepon, alamat surat elektronik bakal calon anggota DPD dan Petugas Penghubung; b. menerima dokumen pendaftaran; c. meneliti kelengkapan dokumen pendaftaran; d. meneliti kesesuaian data calon yang terdapat pada Silon dengan data calon yang terdapat pada naskah asli; e. memberikan tanda terima jika berdasarkan penelitian dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap; f. mengembalikan seluruh dokumen pendaftaran dan menyerahkan tanda pengembalian dokumen dan menyampaikan kepada bakal calon anggota DPD untuk melengkapi dan mendaftarkan kembali ke KPU Provinsi/KIP Aceh sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran jika berdasarkan penelitian dokumen pendaftaran dinyatakan belum lengkap; dan g. memfasilitasi proses perbaikan naskah asli elektronik oleh bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung jika berdasarkan penelitian naskah asli elektronik dokumen pendaftaran dinyatakan tidak sesuai dengan naskah asli.
