Pasal 26
BAB 7 — PENGAWASAN PENDAFTARAN CALON
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pendaftaran calon dengan memastikan: a. bakal calon anggota DPD mendaftarkan diri kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh 1 (satu) kali selama masa pendaftaran; b. bakal calon anggota DPD hadir pada saat mendaftar; c. KPU Provinsi/KIP Aceh tidak menerima pendaftaran bakal calon yang bersangkutan jika bakal calon anggota DPD tidak dapat hadir pada saat mendaftar, kecuali disebabkan halangan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang yang disampaikan oleh Petugas Penghubung kepada KPU Provinsi/KIP Aceh; d. bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung menyampaikan dokumen pendaftaran berupa naskah asli kepada KPU Provinsi/KIP Aceh; e. bakal calon anggota DPD mengunggah naskah asli elektronik dokumen pendaftaran pada Silon sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran; f. bakal calon anggota DPD atau tim penghubung wajib melengkapi dan/atau memperbaiki naskah asli elektronik dokumen pendaftaran sampai dengan sebelum dimulainya verifikasi dokumen jika sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran bakal calon anggota DPD atau tim penghubung belum mengunggah secara lengkap naskah asli elektronik dokumen pendaftaran dan/atau terdapat naskah asli elektronik yang tidak sesuai dengan naskah asli; dan g. KPU Provinsi/KIP Aceh dapat memfasilitasi proses pelengkapan naskah asli elektronik dokumen pendaftaran.
