Pasal 25
BAB 7 — PENGAWASAN PENDAFTARAN CALON
(1) KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota DPD di laman KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau media massa setempat paling lama 7 (tujuh) hari.
(2) Pengumuman pendaftaran bakal calon Peserta Pemilu anggota DPD memuat informasi: a. daftar dokumen pendaftaran; dan b. waktu dan tempat penyerahan dokumen pendaftaran. (3) Masa pendaftaran bakal calon anggota DPD dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah hari terakhir pengumuman. (4) Jadwal pendaftaran bakal calon Peserta Pemilu anggota DPD dilakukan pada: a. hari pertama dan hari kedua dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan b. hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh tidak menerima dokumen syarat minimal dukungan dan syarat bakal calon anggota DPD jika telah melewati tenggat waktu pendaftaran. (6) Bakal calon anggota DPD menyerahkan dokumen pendaftaran. (7) Dalam hal bakal calon bertempat tinggal di luar negeri, wajib menyampaikan paspor dan surat keterangan dari Kantor Perwakilan
di negara setempat. (8) Dalam hal bakal calon belum terdaftar sebagai Pemilih tanda bukti terdaftar sebagai Pemilih diganti dengan surat keterangan telah terdaftar sebagai Pemilih dari Ketua PPS. (9) Surat pencalonan dan surat pernyataan dibubuhi tandatangan asli/basah bakal calon. (10) Surat pencalonan dan dokumen persyaratan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam 2 (dua) rangkap terdiri atas: a. 1 (satu) asli; dan b. 1 (satu) rangkap fotokopi yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
