Pasal 24
BAB 6 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI FAKTUAL
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dengan memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh pada hari yang sama melanjutkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual setelah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua; b. rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan:
- menjumlahkan sampel dukungan pemilih yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat hasil Verifikasi Faktual awal dan hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua dari seluruh daerah kabupaten/kota untuk setiap calon peserta Pemilu anggota DPD;
- menjumlahkan hasil proyeksi sampel dukungan pemilih yang dinyatakan memenuhi syarat hasil
Verifikasi Faktual awal dan hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua dari seluruh daerah kabupaten/kota untuk setiap calon peserta Pemilu anggota DPD; dan 3. menjumlahkan hasil proyeksi sampel dukungan pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat hasil Verifikasi Faktual awal dan hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua dari seluruh daerah kabupaten/kota untuk setiap calon peserta Pemilu anggota DPD; c. KPU Provinsi/KIP Aceh menyatakan dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD memenuhi syarat jika hasil penjumlahan proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat telah memenuhi syarat minimal dukungan; d. KPU Provinsi/KIP Aceh menyatakan dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD tidak memenuhi syarat jika hasil penjumlahan proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat tidak memenuhi syarat minimal dukungan; e. KPU Provinsi/KIP Aceh menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu anggota DPD dan tidak memenuhi syarat pencalonan Pemilu anggota DPD jika Perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD yang tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan persebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan; f. rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dihadiri oleh:
- perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung; dan
- Bawaslu Provinsi; g. perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD atau Petugas Penghubung dan Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
h. KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual paling lama 2 (dua) hari setelah menerima berita acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota; i. KPU Provinsi/KIP Acehmenyusun rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual; j. berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dan lampiran dibuat dalam rangkap 4 (empat) untuk disampaikan kepada:
- 1 (satu) rangkap untuk setiap perseorangan Calon Peserta Pemilu anggota DPD;
- 1 (satu) rangkap untuk KPU;
- 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; dan
- 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh; k. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dan lampiran paling lama 3 (tiga) hari setelah rapat pleno rekapitulasi berakhir; l. berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dan lampiran diunggah ke dalam SIPPP; dan m. berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dan lampiran dipergunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk MENETAPKAN perseorangan calon peserta Pemilu anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat dukungan pemilih dalam pencalonan Pemilu anggota DPD.
