Pasal 23
BAB 6 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua, Pengawas Pemilu memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua setelah menerima berita acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua dari KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan proyeksi hasil Verifikasi Faktual perbaikan dari KPU/KIP
Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua dengan cara:
menghitung jumlah sampel perbaikan kedua yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dari jumlah sampel yang dilakukan Verifikasi Faktual perbaikan kedua di setiap daerah kabupaten/kota untuk setiap calon peserta Pemilu anggota DPD;
menentukan angka proyeksi yang diperoleh dari hasil bagi jumlah dukungan perbaikan kedua dibagi dengan jumlah sampel di setiap daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan untuk setiap calon peserta Pemilu anggota DPD;
memproyeksikan sampel perbaikan kedua yang dinyatakan memenuhi syarat dikalikan dengan angka proyeksi tersebut pada angka 2; dan
menentukan proyeksi dukungan perbaikan kedua yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan cara jumlah dukungan perbaikan kedua dikurangi dengan hasil proyeksi sampel perbaikan kedua yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut pada angka 3; c. rapat pleno dihadiri oleh:
perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung; dan
Bawaslu Provinsi; d. perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD atau Petugas Penghubung dan Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan; e. KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua; f. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual hasil perbaikan kedua dan lampiran dibuat dalam rangkap 4 (empat) untuk disampaikan kepada:
1 (satu) rangkap untuk setiap perseorangan Calon Peserta Pemilu anggota DPD;
1 (satu) rangkap untuk KPU;
1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; dan
1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh; g. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua dan lampiran paling lama 3 (tiga) hari setelah rapat pleno rekapitulasi berakhir; dan h. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual dan lampiran diunggah ke dalam SIPPP. (2) Dalam hal hasil proyeksi sampel perbaikan kedua yang dinyatakan memenuhi syarat dan telah memenuhi syarat minimal dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat. (3) Dalam hal dukungan perbaikan kedua tidak memenuhi syarat, perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD tidak dapat memperbaiki dukungan lagi.
