Pasal 22
BAB 5 — PENGAWASAN PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi Faktual hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua dengan memastikan: a. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan perbaikan kedua perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil Penelitian Administrasi perbaikan kedua;
b. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual dukungan perbaikan kedua sesuai dengan prosedur yang berlaku; c. KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara hasil Verifikasi Faktual persyaratan dukungan perbaikan kedua perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD; d. berita acara hasil Verifikasi Faktual dukungan perbaikan kedua dan lampiran dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli untuk disampaikan kepada:
- 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD;
- 1 (satu) rangkap untuk KPU Provinsi/KIP Aceh;
- 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
- 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU/KIP Kabupaten/Kota. e. hasil Verifikasi Faktual dukungan perbaikan kedua diunggah ke dalam SIPPP; dan f. Verifikasi Faktual dukungan perbaikan kedua dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya masa penyampaian sampel dukungan perbaikan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.
