Pasal 21
BAB 5 — PENGAWASAN PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penentuan sampel hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua dengan memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh menentukan jumlah sampel dukungan perbaikan kedua yang telah memenuhi syarat
administrasi berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah dukungan perbaikan kedua di setiap daerah kabupaten/kota pada daerah provinsi yang bersangkutan; b. penentuan jumlah sampel dan pencuplikan sampel dari dukungan perbaikan keduayang telah memenuhi syarat administrasi, serta penyampaian jumlah sampel kepada perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan prosedur; c. jumlah sampel dan hasil cuplikan sampel dari dukungan perbaikan kedua disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya Penelitian Administrasi perbaikan; d. KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara penentuan sampel dukungan perbaikan kedua perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD; dan e. berita acara penentuan sampel dukungan perbaikan kedua dan lampiran dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli untuk disampaikan kepada:
- 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD atau Petugas Penghubung;
- 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi;
- 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
- 1 (satu) rangkap untuk KPU melalui SIPPP.
