Pasal 20
BAB 5 — PENGAWASAN PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua setelah Verifikasi Faktual dengan memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua setelah berakhirnya Verifikasi Faktual; b. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua paling lama 6 (enam) hari terhitung sejak diterimanya perbaikan
dukungan dari perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD; c. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi hasil Penelitian Administrasi dengan menjumlahkan hasil Penelitian Administrasi dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat faktual dengan hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua yang dinyatakan memenuhi syarat; d. perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dinyatakan gugur dan tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual kedua jika berdasarkan rekapitulasi hasil Penelitian Administrasi status dukungan dan/atau sebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dinyatakan tidak memenuhi syarat; e. KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan; f. berita acara hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua dan lampiran dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli disampaikan kepada:
- 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD;
- 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi;
- 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
- 1 (satu) rangkap untuk KPU melalui SIPPP; dan g. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan berita acara hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua dan lampiran dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua.
