Pasal 19
BAB 5 — PENGAWASAN PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan dukungan perbaikan kedua setelah Verifikasi Faktual dengan memastikan: a. dukungan perbaikan kedua setelah Verifikasi Faktual dilakukan bersamaan dengan penyerahan perbaikan hasil Penelitian Administrasi syarat calon anggota DPD pada masa pencalonan;
b. perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dapat memperbaiki syarat dukungan untuk kedua kali jika berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Faktual belum memenuhi syarat minimal dukungan; c. dukungan perbaikan kedua disampaikan oleh perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD atau Petugas Penghubung kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, dengan menyerahkan daftar dukungan perbaikan kedua, paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan di daerah provinsi yang bersangkutan; d. daftar dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan daftar nama pendukung baru yang bukan merupakan daftar nama pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi; e. perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD memperbaiki dan menyampaikan syarat dukungan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya dokumen persyaratan calon anggota DPD dari KPU Provinsi/KIP Aceh pada masa pendaftaran calon anggota DPD sampai dengan sebelum penyerahan perbaikan dukungan; dan f. dukungan perbaikan kedua perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD yang disampaikan setelah batas akhir masa perbaikan persyaratan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD, tidak dapat diterima oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan dinyatakan gugur.
