PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan...
Pasal 18
BAB 5 — PENGAWASAN PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual, Pengawas Pemilu memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan proyeksi terhadap hasil Verifikasi Faktual sebelum melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan dengan cara:
- menghitung jumlah sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dari jumlah sampel yang dilakukan Verifikasi Faktual di setiap daerah kabupaten/kota untuk setiap calon peserta Pemilu anggota DPD;
- menentukan angka proyeksi yang diperoleh dari hasil bagi jumlah dukungan dibagi dengan jumlah sampel di setiap daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan untuk setiap calon peserta Pemilu anggota DPD;
- memproyeksikan jumlah sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dikalikan dengan angka proyeksi; dan
- menentukan proyeksi dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan cara jumlah dukungan dikurangi dengan hasil proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat; b. dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat jika hasil proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dan telah memenuhi syarat minimal dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD; c. dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat jika hasil proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 2 belum memenuhi syarat minimal dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD; d. perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dapat memperbaiki dukungan dan persebaran dukungan jika dukungan belum memenuhi syarat; e. KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara hasil Verifikasi Faktual dari KPU/KIP Kabupaten/Kota;
f. rapat pleno dihadiri oleh:
- perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung; dan
- Bawaslu Provinsi. g. perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD atau Petugas Penghubung dan Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan; h. KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual; i. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual dan lampiran dibuat dalam rangkap 4 (empat) untuk disampaikan kepada:
- 1 (satu) rangkap untuk setiap perseorangan Calon Peserta Pemilu anggota DPD;
- 1 (satu) rangkap untuk KPU;
- 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; dan
- 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh. j. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual dan lampiran paling lama 3 (tiga) hari setelah rapat pleno rekapitulasi berakhir; k. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual dan lampiran diunggah ke dalam SIPPP; dan l. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual dan lampiran dipergunakan sebagai pemenuhan persyaratan pencalonan anggota DPD.
