Pasal 17
BAB 5 — PENGAWASAN PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Dalam hal pada tahapan pengawasan Verifikasi Faktual, Pengawas Pemilu menemukan: a. pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dukungan tidak memenuhi syarat, serta meminta pendukung untuk mengisi surat pernyataan dan membubuhkan tanda tangan atau cap jempol jari tangan;
b. pendukung tidak bersedia mengisi surat pernyataan, dukungannya dinyatakan tetap sah dan memenuhi syarat. c. pendukung menarik dukungannya terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD pada masa Verifikasi Faktual, dukungannya tetap dinyatakan sah. d. pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, Pengawas Pemilu memastikan petugas verifikator atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan catatan. e. calon Peserta Pemilu anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung tidak dapat menghadirkan pendukung karena, perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD pendukung sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dan/atau Petugas Penghubung dapat memfasilitasi pelaksanaan Verifikasi Faktual dengan memanfaatkan teknologi informasi. f. terdapat keraguan dalam Verifikasi Faktual pendukung calon melalui pemanfaatan teknologi informasi, Pengawas Pemilu mengawasi verifikasi ulang yang dilakukan KPU/KIP Kabupaten/Kota terhadap:
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pendukung pada saat Verifikasi Faktual dengan panggilan video dilakukan; atau
- keabsahan surat keterangan atau dokumen lain kepada instansi yang berwenang, untuk mengetahui kebenaran alasan pendukung tidak dapat dihadirkan.
