Pasal 14
BAB 5 — PENGAWASAN PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Dalam melakukan pengawasan Penelitian Administrasi hasil perbaikan dukungan, Pengawas Pemilu memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi hasil perbaikan dukungan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan; b. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi hasil Penelitian Administrasi dengan menjumlahkan hasil Penelitian Administrasi dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dengan hasil Penelitian Administrasi perbaikan dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat; c. KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN status dukungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan sebaran dukungan paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan; d. KPU Provinsi/KIP Aceh menyatakan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dinyatakan gugur dantidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual jika hasil perbaikan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf b status dukungan dan/atau sebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dinyatakan tidak memenuhi syarat; e. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi hasil perbaikan dukungan dan rekapitulasi hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak berakhirnya masa perbaikan dukungan; f. KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi perbaikan dukungan; g. berita acara hasil Penelitian Administrasi perbaikan dukungan dan lampiran dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli disampaikan kepada:
1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD;
1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi;
1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
1 (satu) rangkap untuk KPU melalui SIPPP; dan h. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita acara hasil Penelitian Administrasi perbaikan dukungan dan lampiran paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya Penelitian Administrasi.
