Pasal 15
BAB 5 — PENGAWASAN PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Dalam melakukan pengawasan penentuan sampel, Pengawas Pemilu memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh menentukan jumlah sampel dukungan yang telah memenuhi syarat administrasi berdasarkan berita acara sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah dukungan di setiap daerah kabupaten/kota pada daerah provinsi yang bersangkutan; b. penentuan jumlah sampel diambil berdasarkan perkalian jumlah sampel sebanyak 10% (sepuluh persen) dan jumlah dukungan di setiap daerah kabupaten/kota pada daerah provinsi yang bersangkutan; c. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pencuplikan sampel awal dan menentukan sejumlah sampel berikutnya sebanyak jumlah sampel untuk setiap daerah kabupaten/kota; d. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pembulatan ke bawah jika hasil kali sampel sebanyak 10% menghasilkan angka pecahan di bawah 0,5 (nol koma lima) dan pembulatan ke atas jika menghasilkan pecahan diatas 0,5 (nol koma lima); e. pelaksanaan pengambilan sampel dan pencuplikan sampel dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh melalui SIPPP; f. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan jumlah sampel kepada perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD; g. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan jumlah sampel dan hasil cuplikan sampel yang memuat identitas nama sampel kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan;
h. penyampaian jumlah sampel dan hasil cuplikan sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf g dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh melalui SIPPP; i. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan jumlah sampel dan hasil cuplikan sampel kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak berakhirnya Penelitian Administrasi perbaikan; j. KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara penentuan sampel dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD; dan k. berita acara penentuan sampel dan lampiran dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli untuk disampaikan kepada:
- 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD atau Petugas Penghubung;
- 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi;
- 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
- 1 (satu) rangkap untuk KPU melalui SIPPP.
