Pasal 13
BAB 5 — PENGAWASAN PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Dalam melakukan pengawasan perbaikan dukungan hasil Penelitian Administrasi, Pengawas Pemilu memastikan: a. calon Peserta Pemilu anggota DPD dapat memperbaiki syarat dukungan dan persebaran dukungan jika berdasarkan berita acara hasil Penelitian Administrasi status dukungan dan/atau sebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah daerah kabupaten/kota yang ditentukan untuk daerah provinsi yang bersangkutan belum memenuhi syarat minimal dukungan; b. perbaikan pemenuhan syarat minimal dukungan dan/atau sebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah daerah kabupaten/kota, disampaikan oleh perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD atau Petugas Penghubung kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan dan/atau sebaran di daerah provinsi yang bersangkutan; c. KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan tanda terima sebagai bukti penerimaan surat pernyataan penyerahan dukungan perbaikan, daftar dukungan perbaikan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan; dan d. calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD memperbaiki dan menyampaikan syarat dukungan dan/atau sebaran paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterima berita acara dan lampiran.
