Pasal 12
BAB 5 — PENGAWASAN PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Dalam melakukan pengawasan hasil Penelitian Administrasi, Pengawas Pemilu memastikan: a. hasil Penelitian Administrasi dituangkan dalam formulir Lampiran; b. KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi; c. berita acara dan lampiran dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli disampaikan kepada:
1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD;
1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi;
1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
1 (satu) rangkap untuk KPU melalui SIPPP; dan d. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita acara dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 3 (tiga) hari setelah Penelitian Administrasi berakhir.
