Pasal 11
BAB 5 — PENGAWASAN PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Dalam melakukan pengawasan Penelitian Administrasi, Pengawas Pemilu memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi terhadap jumlah minimal dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dan persebarannya; b. KPU Provinsi/KIP Aceh mencoret dukungan dan menyatakan tidak memenuhi syarat bagi dukungan yang tidak sesuai; c. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi terhadap dukungan ganda dan dukungan yang tidak memenuhi syarat yang telah dimasukkan dalam SIPPP; d. dukungan hanya dihitung 1 (satu) jika ditemukan dukungan ganda yang memiliki kesamaan nama, Nomor Induk Kependudukan, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat lengkap; dan e. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan daftar dukungan yang tidak memenuhi syarat kepada calon Peserta Pemilu anggota DPD atau Petugas Penghubung untuk memperoleh penjelasan disertai bukti.
