PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas di Lingkungan...
Pasal 32
BAB 4 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
Tanda pengenal terdiri atas: a. bagian depan:
- foto Pegawai dengan memakai Pakaian Dinas harian abu-abu;
- nama Pegawai; dan
- Logo Pengawas Pemilihan Umum; dan b. bagian belakang:
- nomor induk pegawai ;
- nama unit kerja organisasi;
- eselon jabatan struktural atau nama jabatan fungsional;
- golongan darah;
- alamat kantor;
- tanggal dikeluarkan; dan
- tanda tangan dan nama pejabat yang mengeluarkan.
