Pasal 33
BAB 4 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Warna dasar foto Pegawai didasarkan pada jabatan yang dijabat oleh Pegawai. (2) Warna dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. warna coklat untuk pejabat eselon I atau pejabat pimpinan tinggi madya, serta Ketua dan Anggota Bawaslu; b. warna merah untuk pejabat eselon II atau pejabat pimpinan tinggi pratama, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi; c. warna biru untuk pejabat eselon III atau pejabat administrator, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; d. warna hijau untuk pejabat eselon IV atau pejabat pengawas; e. warna orange untuk Pegawai pegawai negeri sipil non eselon atau pejabat pelaksana; f. warna kuning untuk pegawai nonpegawai negeri sipil; g. warna abu-abu tua untuk pejabat fungsional; dan h. warna abu-abu muda untuk asisten komisioner dan tim asistensi.
