Pasal 3
BAB 2 — LOGO DAN PATAKA
(1) Logo Pengawas Pemilihan Umum sebuah gambar yang utuh dengan bagian yang terdiri atas: a. konfigurasi bentuk kedua tangan yang menciptakan kubus bervolume yang berwarna merah sebelah kanan dan emas sebelah kiri; b. bentuk anak panah yang mengarah ke atas berwarna merah; c. tulisan Bawaslu terletak di sebelah kanan berwarna hitam; d. tulisan Badan Pengawas Pemilihan Umum lebih kecil dan berada di bawah tulisan Bawaslu; e. tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota disesuaikan dengan daerah masing-masing dan berukuran sama dengan tulisan Badan Pengawas Pemilihan Umum,
serta berada di bawah tulisan Badan Pengawas Pemilihan Umum; dan f. jenis huruf yang digunakan dalam penulisan Bawaslu, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Provinsi/Kabupaten/Kota yang disesuaikan dengan masing-masing daerah yaitu Gotham Pro Narrow Bold. (2) Makna Logo Pengawas Pemilihan Umum sebagai berikut: a. konfigurasi kedua bentuk tangan menciptakan kubus bervolume yang merepresentasikan dari bentuk kotak suara Pemilihan Umum; b. anak panah yang mengarah ke atas yang menyimbolkan tegaknya keadilan Pemilihan Umum, semangat Pemilihan Umum, integritas, cita-cita mulia, dan sikap optimis Bawaslu; c. tulisan Bawaslu merupakan singkatan dari Badan Pengawas Pemilihan; d. tulisan Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah kepanjangan dari Bawaslu; dan e. jenis huruf Gotham Pro Narrow Bold digunakan agar terlihat modern, solid, resmi tetapi masih berkarakter formal, dan mudah dibaca meskipun logo mengalami pengecilan ukuran.
