PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas di Lingkungan...
Pasal 4
BAB 2 — LOGO DAN PATAKA
(1) Logo Pengawas Pemilihan Umum dapat dipergunakan pada: a. seluruh perangkat media dan cetak-mencetak; b. Atribut jajaran Pengawas Pemilihan Umum; c. kegiatan administrasi dan perkantoran; dan d. kegiatan/aktivitas yang bersifat formal. (2) Selain penggunaan logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan/aktivitas yang berkaitan dengan program pengawasan pemilihan umum dan ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat.
