PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas di Lingkungan...
Pasal 2
BAB 2 — LOGO DAN PATAKA
Penggunaan Logo, Pataka, dan Mars Pengawas Pemilihan Umum dimaksudkan untuk: a. memperkuat visi dan misi Pengawas Pemilihan Umum beserta jajarannya; b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa dan karsa di jajaran Pengawas Pemilihan Umum; c. meningkatkan citra dan wibawa Pengawas Pemilihan Umum; d. memotivasi peningkatan kinerja Jajaran Pengawas Pemilihan Umum; dan e. meningkatkan kepedulian dan kepercayaan masyarakat.
