PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas di Lingkungan...
Pasal 29
BAB 4 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Logo Pengawas Pemilihan Umum dipakai pada Pakaian Dinas dikenakan oleh Anggota dan semua Pegawai di lingkungan Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Logo Pengawas Pemilihan Umum ditempatkan di lengan sebelah kiri 5 (lima) cm di bawah bahu. (3) Bahan dasar Logo Pengawas Pemilihan Umum berupa kain yang digambar dan ditulis dengan jahitan bordir yang bentuk, warna dan ukurannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
